Era Baru Penegakan Hukum KDRT: Pelaku Langsung Seret ke Penjara!

Peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat main tangan di dalam rumah tangga! Era baru penegakan hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) resmi dimulai seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Jangan pernah meremehkan gesekan sekecil apa pun, karena jerat pidananya kini jauh lebih mengerikan dan bisa langsung menyeret pelakunya ke balik jeruji besi dalam waktu singkat!

Kantor Hukum Febry Lumbantoruan, S.H. & Partners merinci sanksi KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 masih menjadi acuan utama (konservatif), namun KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa semangat baru yang lebih “menyakitkan” bagi para pelaku kekerasan domestik, terutama dalam hal kepastian hukum dan pengetatan sanksi.

Apa yang Berubah di KUHP Baru? Ini Poin Mencekamnya

Sanksi maksimal berdasarkan gradasi luka (mulai dari 4 bulan hingga 15 tahun penjara). KUHP Baru tidak menghapus gradasi ini, tetapi memberikan penekanan yang lebih serius pada beberapa aspek:

  1. Kepastian Sanksi Minimal: KUHP Baru cenderung memberikan batas minimal hukuman yang lebih jelas untuk tindak pidana tertentu, memastikan pelaku tidak “lepas” dengan hukuman yang terlalu ringan.

  2. Perluasan Definisi Luka Berat: Konsep luka berat dan dampak psikologis dalam KUHP Baru lebih komprehensif, yang berpotensi menyeret pelaku KDRT ke pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10-15 tahun penjara, seperti yang tercantum pada infografis poin 2 dan 3.

  3. Hukuman Pidana Tambahan: Di luar penjara dan denda fantastis (mencapai Rp45 juta pada kasus berujung kematian), pelaku KDRT di bawah KUHP Baru bisa dikenai pidana tambahan, seperti pencabutan hak-hak tertentu atau kewajiban mengikuti program konseling/rehabilitasi khusus.

Rincian Sanksi di Infografis yang Masih Valid:

Berdasarkan data dari Febry Lumbantoruan, S.H. & Partners, berikut adalah gambaran sanksi yang harus dihadapi pelaku (dan tetap relevan dengan semangat KUHP Baru):

  • Fisik Ringan: Maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

  • Luka Berat/Sakit: Maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

  • Hingga Matinya Korban: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

  • Fisik Tanpa Halangan Kerja: 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Jangan Diam! Segera Cari Bantuan Hukum

Dunia hukum kini lebih berpihak pada korban. Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga, jangan ragu untuk bertindak. KDRT bukan aib, tapi kejahatan serius. Dengan berlakunya KUHP Baru, para pelaku arogan kini tidak lagi memiliki tempat untuk bersembunyi. Suarakan hak Anda, dan biarkan hukum bekerja.

Related posts

Hajatan Berdarah di Purwakarta: Ayah Pengantin Tewas Dikeroyok Preman!

Amsal Sitepu Bebas, Komisi III DPR Panggil Jaksa: Ada Apa?